Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita
yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang
dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang
jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang
berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam
prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Di Indonesia
pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian
kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya
UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2
menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal
21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi
terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan
Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Ada lima istilah yang
berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal
1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Sumber :
- http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
- http://pusaka.info/artikel/35-memahami-hukum-koperasi-indonesia.html
- http://forum.upi.edu/index.php?topic=11929.0
- http://lhalhaa.blogspot.com/2013/10/dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
