- Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan, penglihatan. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra yaitu
Samudra Hindia dan Pasifik, Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat
serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan
Nusantara menurut Prof.Dr.Wan Usman adalah cara pandang bangsa
Indonesia terhadap diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beraneka ragam.
Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dengan tetap menghormati
dan menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
Ruang lingkup dan cakupan
wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal
:
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan nusantara bisa
dianalogikan sebagai “ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur
tentang permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan
Al-hadist. Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945, wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh
undang-undang dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal penting yang harus ada
dalam wawasan nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
- Deklarasi juanda
Deklarasi
Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang
menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di
antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia
mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaituTeritoriale Zeeën en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia
Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di
sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil
dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut
yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut
prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu
mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau
pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi
Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari
2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang
walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight
baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah
garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan
yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United
Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi
ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS
1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13
Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan
Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi
hari perayaan nasional.
Gambaran
dari isi Deklarasi Djuanda
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan Negara Republik Indonesia.
Sumber Referensi
: LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.