Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1)
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian didunia.
2)
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatab-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan
sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4)
Menimbang bahwa persahabatan antara
Negara-negara perlu dianjurkan.
5)
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan
hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6)
Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaann umum terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7)
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan jani ini
secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis
Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang hak-hak Asasi Manusia ini
merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
Hak asasi Manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1.
Unsur-unsur yang ada dalam pengertian HAM yaitu sebagai berikut:
- HAM merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
- HAM merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
- HAM melekat pada diri setiap manusia
- HAM merupakan pemberian Tuhan
- HAM harus dipertahankan
- HAM bersifat suci dan luhur
- HAM bersifat universal, artinya menyeluruh, dimiliki semua manusia tanpa perbedaan
- HAM merupakan pemberian Tuhan
- HAM harus dipertahankan
- HAM bersifat suci dan luhur
- HAM bersifat universal, artinya menyeluruh, dimiliki semua manusia tanpa perbedaan
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM
Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 28
A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrastis.
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Anonim. 2008. “Pengertian Hak
Asasi Manusia”. Dalam http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2072842-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut/
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html
H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. sobana. Pendidikan kewarganegaraan. jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar