Rabu, 18 Desember 2013

Cinta untuk SEF

Tuhan , Aku Cinta Mereka ..
Mata ini tak mampu berpaling saat dia berada di depanku , berbicara tentang semangatnya mengubah pribadi yang tadinya tidak bernilai menjadi bernilai ..
Mata ini tak mampu berpaling ketika ia berkata sesungguhnya dulu ia amat sulit untuk bisa meraih titik , dimana ia bisa menjadi pribadi yang bernilai ..
Hati ini tak berhenti membara semangatnya ketika harus berbicara dihadapannya bahwa aku pribadi yang tidak bernilai ini ingin menjadi pribadi yang bernilai pula ..
Hati ini tak mampu berucap syukur bahwa aku dapat berkumpul bersama mereka , bersama para mujahid-mujahidahmu ..
Hati ini tak mampu berhenti berucap syukur bisa mendapatkan jawaban atas doa-doaku di dunia ini ..
Mereka adalah jawaban atas do’a-do’aku di setiap sujudku ..
Mereka adalah saudara-saudari sederhanaku yang memiliki impian begitu besar yang bermodalkan usaha yang professional dan ikhlas serta do’a hanya untuk-Mu..
Tuhan aku tidak hanya suka pada mereka , tapi aku telah jatuh cinta sejak engkau tempatkan aku di tempat yang sesungguhnya tidak aku inginkan ..
Tuhan , aku sungguh jatuh cinta,, mereka membawaku lebih dekat dengan-Mu ,,
Tuhan , aku jatuh cinta , karena mereka selalu setia berada disampingku membawakan siang ketika malam hendak datang ..
Tuhan , tolong jaga dan sayangi mereka , beri kekuatan pada mereka ketika tangan-tangannya tak mampu lagi meraih mimpinya ,
karena mereka anugerah terindahku ..

Minggu, 15 Desember 2013

Menggenggam dunia meraih akhirat dengan ekonomi syariah

                                         
Ekonomi syariah , yaitu suatu system perekonomian berlandaskan  Al-Qur’an dan sunnah. Ekonomi syariah bukan hanya sebuah system perekonomian tapi juga solusi dari permasalahan perekonomian saat ini . yang kita ketahui saat ini perekonomiaan di dunia ini sedang sakit ,  yaitu tidak ada kesejahteraan masyarakat, terjadi banyak pengangguran , kemiskinan dimana-mana , terjadi kesenjangan social antara si miskin dan si kaya. Hal tersebut terjadi karena adanya ketidak merataan pendapatan , perputaran uang hanya pada golongan orang kaya saja  , terjadi penimbunan kekayaan , adanya bunga , terdapat penipuan (dzalim) , ketidak pastian (gharar) dalam jual beli dan masih banyak hal lainnya yang membuat system ini menghancurkan kesejahteraan masyarakat , membuat masyarakat yang sudah sulit semakin sulit , yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Alangkah mengerikannya keadaan itu , ketika sebagian orang tertawa dengan harta yang berlimpah sebagian lainnya menangis tanpa adanya harta.
Dengan ekonomi syariah maka semua kasus perekonomian yang telah sakit ini maka akan sembuh dari penyakitnya bahkan menjadi jauh lebih baik , karena ekonomi yang berlandaskan al-Qur’an dan sunnah ini  bertujuan untuk mencapai fallah yaitu kemenangan . Ekonomi Syariah ini akan membawa manusia kearah yang  lebih baik, karena secara tidak sadar system perekonomian yang kita gunakan saat ini telah membawa kita kepada lumbung Dosa. Karena perekonomian tersebut berjalan hanya bertujuan mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kemaslahatan manusia. Berbeda dengan ekonomi syariah yang segala sesuatunya untuk kemaslahatan manusia.
Ketika perekonomian yang sakit ini telah mendarah daging maka butuh sosok yang mampu mengarahkan , menyadarkan dan mengajak masyarakat untuk menyembuhkannya. Yaitu para intelek muslim , para mahasiswa yang memiliki semangat untuk membumikan negeri ini dengan ekonomi syariah . karena dalam QS. al-Zalzalah [99] : 7-8) Allah SWT berfirman :
“barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah-pun , niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah-pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”.
Para mahasiswa dapat membuat suatu forum ekonomi islam lalu melakukan sosialisasi dengan cara mengadakan seminar, workshop, atau kajian dengan target peserta mahasiswa dan masyarakat umum, mengenai ekonomi islam. Para mahasiswa dapat bekerjasama dengan berbagai lembaga atau unit syariah , agar masyarakat tahu bahwa untuk menjauhi diri dari dosa dan untuk mencapai keadaan yang lebih baik , hidup yang sejahtera telah ada wadahnya.
Ekonomi Syariah adalah satu-satunya system perekonomian yang akan mencapai pada kesejahteraan yang merata dan ekonomi syariah akan membawa masyarakat untuk lebih dekat lagi pada Allah SWT karena setiap kegiatan perekonomian didasarkan pada ketauhidan.
Hidup ekonom Rabbani , Hidup ekonomi Syariah ,menggenggam dunia meraih akhirat dengan ekonomi syariah, Bisa !  

Kredit Koperasi (Credit Union)

           Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1.       asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.       asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.       asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.

Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Daftar Credit Union besar di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya

·         Credit Union Lantang Tipo (1976)
·         Credit Union Khatulistiwa Bakti (12 Mei 1985), dengan wilayah pengembangan Kalimantan Barat. Memiliki 1 Kantor Pusat dan 27 Kantor Pelayanan yang tersebar di 2 Kota dan 6 Kabupaten serta melayani lebih dari 40 ribu anggota. Kantor Pusat beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. H. Mursyid I No.3-5 Pontianak 78123 (www.cukb.org) - red.Wawan
·         Credit Union Pancur Kasih (1987)
·         Credit Union Keling Kumang (1993)
·         Credit Union Daya Lestari (2001). Berada diKalimantan Timur, dan Wilayah pengembangannya ada di seluruh Kabupaten Dikalimantan Timur.  Ada 24 Kantor TPK/TP/Cabangan di Seluruh kalimantan Timur, anggota Lebih dari 30 Ribu
·         Credit Union Femung Pebaya ,Kalimantan Timur
·         Credit Union Sempekat Ningkah Olo ,Kalimantan Timur
·         Credit Union Petemeai Urip, Kalimantan Timur.
·         Credit Union Bonaventura, Kalimantan Barat
·         Credit Union Lantang Tipo, Kalimantan Barat
·         Credit Union Saro Nifero, Halmahera Utara
·         Credit Union Obor Mas
·         Credit Union Bererod Gratia (2006) Jakarta, sudah memiliki 12 unit pelayanan yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Jawa Tengah. Sampai dengan 31 Desember 2012 memiliki anggota 8,600 orang (www.cubg.or.id).

Pelopor Credit Union

Adalah Karl Albrecht, SJ, (19 April 1929 - 11 September 1999) kelahiran Altusried, Augsburg, Jerman Selatan, ditugaskan ke Indonesia pada Desember 1958 di Girisonta, Jawa Tengah. Tahun 1959 kemudian pindah ke Jakarta bertugas di Tanjung Priok kemudian pindah lagi ke Semarang pada tahun 1960 sampai 1961.
 Sebagai bentuk kesadaran Gereja Katolik terhadap pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat, KWI (Konferensi Waligereja Indonesia, waktu itu bernama Majelis Agung Waligereja Indonesia - MAWI, menugaskan Pastor Albrecht (Delegatus Sosial Keukupan Agung Jakarta) dan sejawatnya Frans Lubbers, OSC (Delegatus Sosial Keuskupan Bandung) mengembangkan Credit Union dengan semua Delegatus Sosial Keuskupan.
 Dimulai dari Lembaga para iman Jesuit, SELA (Socio Economic Life in Asia) menyelenggarakan sebuah seminar panjang di Bangkok tahun 1963 dengan pembicara para imam dan awam dari Amerika, Eropa dan Philipina.. Seminar yang bertajuk Community Development and Credit Union inilah yang menjadi tonggak awal ide pengembangan Credit Union di Indonesia.  Seminar tersebut dihadiri oleh Karl Albrecht SJ, John Dijkstra SJ, Frans Lubbers, OSC dan dari masyarakat awam hadir FX. Bambang Ismawan, Nico Susilo dan Sumitro.
        Sekembalinya mereka dari seminar tersebut tidak serta-merta langsung mendirikan Credit Union. Setelah 2 tahun menjalani pergumulan, Ikatan Petani Pancasila memulainya dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama Simpan Pinjam pada tahun 1965 (ketika FX. Bambang Ismawan menjadi Ketua Umum Ikatan Petani Pancasila). Kelompok usaha serupa banyak berkembang di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. 
 Walaupun Credit Union belum juga didirikan, namun seminar-seminar Credit Union terus dilaksanakan, seperti di Bandung tahun 1968 dan Sukabumi tahun 1969 oleh Frans Lubbers, OSC.  Akhirnya pastor Albrecht mengundang CUNA (The Credit Union National Association (USA) secara resmi pada tahun 1967, untuk memperkenalkan gerakan Credit Union ke Indonesia. Saat itu hadir A.A. Bailey mewakili CUNA dan Augustine R. Kang, manager ACCU (The Asian Confederation of Credit Union) dalam upaya membentuk CUCO (Credit Union Conseling Office) di Indonesia.

      Pembentukan CUCO ini melewati proses yang panjang, karena harus dilakukan kajian kelayakan apakah Credit Union dapat dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1969 Pastor John Collins, SJ melakukan kajian kelayakan dan memberikan kesimpulan, Credit Union dianggap layak untuk dikembangkan dengan syarat 5 tahun masa inkubasi. Lalu pada tanggal 4 Januari 1970, Pater Albrecht membentuk Credit Union Counselling Office (CUCO) yang beralamat di Jalan Gunung Sahari N0. 88 Jakarta (kini menjadi kantor INKOPDIT). Keberadaan CUCO ini menjadi embrio gerakan Credit Union di Indonesia. 
       Berkat dukungan Dirjen Koperasi (saat itu Ir. Ibnoe Soedjono) akhirnya Credit Union layak untuk dikembangkan bahkan Ibnoe Soedjono menjadi Ketua Dewan Penyantun CUCO yang beranggotakan Raden Mas Margono Djoyohadikusumo (pendiri BNI 46), Prof. Dr. Fuad Hasan (Guru besar psikologi yang kemudian menjadi Menteri Pendidikan & Kebudayaan), Mochtar Lubis (wartawan dan satrawan), Prof. Dr. A.M. Kadarman, SJ (Pendiri Lembaga Pendidikan & Pengembangan Manajemen), A.J. Sumandar, John Dijkstra, SJ dan Pater Albrecht, SJ sendiri.
       Tahun 1971, Pastor Albrecht menyerahkan karya sosial ekonomi dan jabatan direktur pengelola CUCO kepada Robby Tulus, karena beliau mendapat tugas lain sebagai biarawan. Walaupun perangkat organisasi sudah ada, Credit Union secara resmi baru berjalan pada tahun 1976 setelah terbentuk Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3). Pada Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia pada tahun 1981, nama CUCO diubah menjadi “Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia” (BK3I) yang akhirnya pada saat ini sudah sebut Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT).
        Pastor Albrecht menjadi warga Negara Indonesia berganti nama menjadi Karim Arbie. Tahun 1980, Pastor Karim pernah bertugas di Paroki Santo Fransiskus Xaverius Tanjung Priok. Tahun 1985 di Paroki Santa Anna[1], Duren Sawit, Jakarta Timur sampai 1990 kemudian bertugas di Timor-Timur pada usia 61 tahun. Tanggal 11 September 1999, Pastor Karim tertembak orang tak dikenal saat melindungi para pengungsi yang menderita di Dilli, Timor-Timur.
Berdasarkan data dari INKOPDIT yang didapat dari www.cucoindo.org.[3] Pada tahun 2011, tercatat 930 CU/Kopdit dengan anggota 1.808.329 total simpanan Rp. 11.025.939.918.193, total Pinjaman Rp. 9.701.758.278.010 dengan total seluruh asset sebesar Rp. 12.823.819.299.565.
Dari perjalanan sejarah Credit Union di Indonesia, inilah nama-nama Inisiator gerakan awal Credit Union di Indonesia:
1.       Albrecht Karim Arbie, SJ
2.       Robby Tulus
3.       Ir. Ibnoe Soedjono
4.       John Collins, SJ
5.       Raden Mas Margono Djoyohadikusumo
6.       Prof. Dr. Fuad Hasan
7.       Mochtar Lubis
8.       Prof. Dr. A.M. Kadarman, SJ
9.       A.J. Sumandar,
10.   John Dijkstra, SJ
11.   FX. Bambang Ismawan
12.   Frans Lubbers, OSC
13.   Nico Susilo
14.   Sumitro
15.   FX. Susanto
16.   Hubertus Woeryanto
17.   Theodorus Trisna Ansarli.
18.   A.C. Lunandi
19.   Suharto Nazir
20.   Sukartono

Sumber : http://www.klikcreditunion.com/sejarah-cu/sejarah-di-indonesia/51-pelopor-cu-indonesia

Dasar-Dasar Koperasi

Tujuan dari pengenalan terhadap Dasar-Dasar Koperasi adalah : memberikan wawasan ataupun informasi agar para pengurus atau anggota koperasi khususnya dan masyarakat umum lebih mengenal sosok koperasi.

A.        Pengertian koperasi secara umum
        Pengertian  koperasi secara sederhana, Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota

B.        Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
·         Berasas kekeluargaan
·         Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

C.        Landasan Koperasi
Koperasi mempunyai landasan :
1.       Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
2.       Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
3.       Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
4.       Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi

D.        Maksud dan Tujuan Koperasi
Adapun maksud dan tujuan koperasi adalah :
·         Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
·         Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila

E.         Fungsi dan Peran Koperasi  dalam Perekonomian di Indonesia
1.       Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia
2.       Untuk memperbaiki tingkat kehidupan Masing-masing anggota dan masyarakat
3.       Mempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi rakyat
4.       Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata
5.       Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
6.       Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi

F.         Jenis koperasi di Indonesia
Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
a)      Induk Koperasi
b)      Koperasi Primer
c)       Koperasi Sekunder
d)      Koperasi Unit Desa (KUD)
e)      Koperasi Serba Usaha (KSU)
f)       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
g)      Koperasi Pasar (KOPPAS)
h)      Koperasi Karyawan (KOPKAR)
i)        Koperasi Pegawai (KOPPEG)
j)        Koperasi Warga (KOPAG)
k)      Koperasi Mahasiswa (KOPMA)

G.       Ketentuan umum koperasi
Dalam koperasi dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal yaitu :
1.       Simpanan Pokok adalah :  simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
2.       Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
3.       Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4.       Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
5.       Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun). Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
6.       Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
7.       Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha. Modal pinjaman di dapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman bank, pinjaman dari BUMN, pinjaman dari lembaga atau organisasi lainnya baik swasta maupun pemerintah atau dari kreditur perorangan.

H.        Keanggotaan dan kepengurusan koperasi.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia Kepengurusan dipilih oleh dan dari anggota untuk jangka waktu tertentu.


Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


11. Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi
·         Kebebasan dan otonomi
·         Pengembangan pendidikan
·         Pelatihan dan
·         Informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.       Kerjasama antar koperasi

 2.         Bentuk dan Jenis Koperasi

a.         Jenis Koperasi menurut fungsinya

Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian
atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

b.        Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.         Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
o   Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
o   Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

2.         Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

3.         Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
 Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

4.         Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

5.         Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.  Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
a.    Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

          Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
           Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.    Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

         Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
         Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
         Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
         Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi