Tujuan dari pengenalan terhadap Dasar-Dasar Koperasi adalah
: memberikan wawasan ataupun informasi agar para pengurus atau anggota koperasi
khususnya dan masyarakat umum lebih mengenal sosok koperasi.
A.
Pengertian koperasi secara umum
Pengertian koperasi secara
sederhana, Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan
"operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi
adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
B.
Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
·
Berasas kekeluargaan
·
Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap
Warga Negara Republilk Indonesia
·
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi
C.
Landasan Koperasi
Koperasi mempunyai landasan :
1.
Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah :
Pancasila
2.
Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan"
3.
Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah
pembangunan koperasi
4.
Landasan Mental adalah : setia kawan dan
kesadaran pribadi
D.
Maksud dan Tujuan Koperasi
Adapun maksud dan tujuan koperasi adalah :
·
Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
·
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan
Pancasila
E.
Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia
1.
Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian
Indonesia
2.
Untuk memperbaiki tingkat kehidupan
Masing-masing anggota dan masyarakat
3.
Mempersatukan, mengarahkan, memberdayakan
ekonomi rakyat
4.
Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha
rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang
adil dan kemakmuran yang merata
5.
Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan
rakyat
6.
Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi
ekonomi
F.
Jenis koperasi di Indonesia
Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di
Indonesia, antara lain :
a)
Induk Koperasi
b)
Koperasi Primer
c)
Koperasi Sekunder
d)
Koperasi Unit Desa (KUD)
e)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
f)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
g)
Koperasi Pasar (KOPPAS)
h)
Koperasi Karyawan (KOPKAR)
i)
Koperasi Pegawai (KOPPEG)
j)
Koperasi Warga (KOPAG)
k)
Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
G.
Ketentuan umum koperasi
Dalam koperasi dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain
tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal yaitu :
1.
Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau
sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan
pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika
keluar dari keanggotaan Koperasi.
2.
Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di
bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan
pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika
keluar dari keanggotaan Koperasi.
3.
Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang
besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan
sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4.
Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada
anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan
pengurus dan anggota koperasik.
5.
Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan
kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan
pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun). Jasa pinjaman
menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman Jasa pinjaman tetap/flat dihitung
dari besarnya pinjaman
6.
Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada
anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
7.
Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
Modal terdiri dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha. Modal pinjaman di dapat dari
pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman bank, pinjaman dari
BUMN, pinjaman dari lembaga atau organisasi lainnya baik swasta maupun
pemerintah atau dari kreditur perorangan.
H.
Keanggotaan dan kepengurusan koperasi.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga
negara Indonesia Kepengurusan dipilih oleh dan dari anggota untuk jangka waktu
tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar