Jumat, 27 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional

A.      Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas

1.      Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

2.      Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dengan demikian, politik pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.      Politik dan Strategi Nasional
           Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mecapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun  untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
B.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideology pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan nasional dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
C.      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur poliyik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasionla RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, Presiden menyusun program kebinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Didalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit yang disebut sasaran nasional.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politi, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
a.      Semakin tingginya kesadaran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup,
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.      Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D.     Stratifikasi Politik (kebijakan) Nasional
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.      Tingkat kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencajup penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kepala Negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, mencakup kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
a.      Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa).
b.      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
c.       Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijkan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 ayat (1)).
d.      Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.      Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Wewenang kebijakan khusus berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.
4.      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, keputusan atau instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Firektur Jenderal dalam masing-masing sector administrasi yang dipeertanggung jawabkan kepadanya.
5.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a.      Wewenang penetuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengelluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.




Sumber : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Minggu, 15 Juni 2014

Ketahanan Nasional Indonesia

A.      Latar Belakang
Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak terbatas. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerinntahan dituangkan lebih lanjut kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. System Negara bersifat demokratis, sifat ini tercemin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
                Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B.      Pokok-Pokok Pikiran
Dalam mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahan Nasional, didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1.       Manusia Berbudaya
Manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan :
a.       Dengan Tuhan, disebut Agama,
b.      Dengan cita-cita, disebut Ideologi,
c.       Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
d.      Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
e.      Dengan manusia, disebut Sosial,
f.        Dengan tata keindahan, disebut Seni/Budaya
g.       Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan
h.      Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan keamanan.
2.       Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahan Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, alinea pertama sampai alinea keempat.

C.      Pengertian Ketahan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk membangun kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan  gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

D.      Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedmoan (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampaun mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
                Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai  kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.

E.       Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
1.       Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
2.       Hakiikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

F.        Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1.       Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2.       Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
3.       Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
4.       Asas Kekeluargaan

G.     Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1.       Mandiri
2.       Dinamis
3.       Wibawa
4.       Konsultasi dan Kerjasama

H.      Pengaruh Aspek Ketahan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungan sehingga interaksinya menciotakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit dipantau. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional tersebut, diperlukanpenyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional tersebut berbentuk model dari hasil pemetaan keadaan nyata melalui analisis mendalam yang dilandai oleh teori hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan manusia atau masyarakat, dan antara manusia dan lingkungan.
                Dari pemahaman tentang hubungan tersebut timbul gambaran bahwa Konsepsi Ketahan Nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehiduoan, yaitu :
a.       Aspek yang berkaitan dengan alam bersifat statis, yang meliputi aspek Geografi, aspek Kependudukan dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
b.      Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi aspek Ideologi, aspek Politik, aspek Sosial Budaya dan aspek Pertahanan dan Keamanan.

1.       Pengaruh Aspek Ideologi
a.       Ideologi Dunia
1.       Liberalisme
2.       Komunisme
3.       Paham Agama
b.      Ideologi Pancasila
2.       Pengaruh Aspek Politik
a.       Politik dalam negeri
b.      Politik luar negeri
3.       Pengaruh Aspek Ekonomi
4.       Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a.       Struktur sosial di Indonesia
b.      Kondisi budaya di Indonesia
1.       Kebudayaan daerah
2.       Kebudayaan nasional
3.       Integrasi nasional
4.       Kebudayaan dan alam lingkungan
5.       Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan



Sumber : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.