Jumat, 27 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional

A.      Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas

1.      Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

2.      Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dengan demikian, politik pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.      Politik dan Strategi Nasional
           Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mecapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun  untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
B.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideology pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan nasional dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
C.      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur poliyik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasionla RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, Presiden menyusun program kebinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Didalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit yang disebut sasaran nasional.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politi, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
a.      Semakin tingginya kesadaran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup,
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.      Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D.     Stratifikasi Politik (kebijakan) Nasional
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.      Tingkat kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencajup penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kepala Negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, mencakup kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
a.      Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa).
b.      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
c.       Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijkan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 ayat (1)).
d.      Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.      Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Wewenang kebijakan khusus berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.
4.      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, keputusan atau instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Firektur Jenderal dalam masing-masing sector administrasi yang dipeertanggung jawabkan kepadanya.
5.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a.      Wewenang penetuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengelluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.




Sumber : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar