1. Pengertian Politik
Kata
“politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas,
prinsip, keadaan, jalan, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan
timbal balik. Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
2. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik.
Dengan demikian, politik pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mecapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideology pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan nasional dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur poliyik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi
Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasionla RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya,
Presiden menyusun program kebinet dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen
resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Didalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit yang disebut
sasaran nasional.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat
ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politi, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena :
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup,
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
D. Stratifikasi Politik (kebijakan) Nasional
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencajup penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Dilakukan
oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kepala Negara
seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, mencakup kewenangan
presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dapat berupa dekrit, peraturan
atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
a. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal
kepentingan yang memaksa).
b. Peraturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden
(UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
c. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijkan nasional dan perundang-undangan
yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 ayat (1)).
d. Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Wewenang kebijakan
khusus berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi
Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan
tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam satu sector dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang
pengeluaran kebijakan teknis terletak di tangan pimpinan eselon pertama
departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, keputusan atau instruksi Pimpinan
Lembaga Non Departemen atau Firektur Jenderal dalam masing-masing sector administrasi
yang dipeertanggung jawabkan kepadanya.
5.
Dua Macam
Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang penetuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengelluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
Sumber : LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar