Selasa, 11 Maret 2014

Demokrasi


Pemahaman tentang Demokrasi
a.    Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos.). menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepimilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.

b.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.    Bentuk Demokrasi
a)    Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b)   Pemerintahn Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan repulika dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.    Kekuasaan dalam pemerintahan
Menurut Teori Trias Politica oleh John locke
a)      Kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
b)      Kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan pemerintahan.
c)       Kekuasaan federatif :  kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
d)      Kekuasan yudikatif (mengadili) : merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Menurut Montesque, kekuasaan harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya dan tidak dipengaruhi oleh badan yang lainnya.
a)      Badan legislatif, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang
b)      Badan eksekutif, yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c)       Badan yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang

3.    Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu system multi partai (polyparty system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (monoparty system)
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negera.
c)       Hubungan antar pemegang kekuasaan negera, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Model sistem pemerintahan Negara :
·         Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar)
·         Sistem pemerintahan parlementer
·         Sistem pemerintahan presidentil
·         Sistem pemerintahan campuran

4.    Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok system pemerintahan Republik Indonesia terdiri ats Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

5.    Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan pancasiala dan rancangan Preambule UUD pada Sidang BPUPKI 29 Mei 1945 oleh Mr. Muhammad Yamin
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Rancangan Preambule UUD
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4)      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Piagam Jakarta 22 Juni 1945
1)      Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan social
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan
Preambule UUD (konstitusi) RIS pada 29 Desember 1945- 16 Agustus 1945
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kedaulatan Rakyat
5)      Keadilan Sosial
Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat didalam UUD 1945, yaitu :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden :
a)      Warga Negara Indonesia
b)      Telah berusia 40 tahun
c)       Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemilu
d)      Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
e)      Setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945
f)       Bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR dan putusan-putusan Majelis
g)      Berwibawa, jujur, cakap, adil
h)      Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun
i)        Tidak terganggu jiwa/ingatannya

6.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1)      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a)      Departemen beserta aparat di bawahnya
b)      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c)       Badan usaha milik Negara (BUMN)
2)      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan
a)      Pemerintah pusat
b)      Pemerintah wilayah
c)       Pemerintah daerah
b.      Hal Pemerintahan Pusat
1)      Organisasi cabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko)
2)      Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
a)      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
b)      Kejaksaan Agung Ri
c)       Lembaga-lembaga non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh setneg,
3)      Pola administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)      Tugas pokok pemerintahan Negara Ri
5)      Hal Pemerintahan Wilayah
6)      Hal Pemerintahan Daerah
c.       Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
1)      Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
2)      Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas pancasila.
3)      Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah Konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang pemerintahan atau politik
4)      Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5)      Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah Pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Sumber : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. sobana. Pendidikan kewarganegaraan. jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar