Pemahaman tentang Demokrasi
a.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos.). menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepimilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
b.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
1.
Bentuk Demokrasi
a) Pemerintahan
Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer
b) Pemerintahn
Republik : berasal dari bahasa latin Res
yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan repulika dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan
dalam pemerintahan
Menurut Teori Trias Politica oleh
John locke
a) Kekuasaan
legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen.
b) Kekuasaan
eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan
pemerintahan.
c) Kekuasaan
federatif : kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan
dengan pihak luar negeri.
d)
Kekuasan yudikatif (mengadili) : merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Menurut
Montesque, kekuasaan harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya dan tidak dipengaruhi oleh badan
yang lainnya.
a) Badan
legislatif, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang
b) Badan
eksekutif, yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) Badan
yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam
system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu system multi
partai (polyparty system), system dua
partai (biparty system) dan system
satu partai (monoparty system)
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negera.
c) Hubungan
antar pemegang kekuasaan negera, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Model sistem pemerintahan Negara :
·
Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis
dan proletar)
·
Sistem pemerintahan parlementer
·
Sistem pemerintahan presidentil
·
Sistem pemerintahan campuran
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang
terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan
Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok system
pemerintahan Republik Indonesia terdiri ats Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD
1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis,
yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh
segenap warga Negara, alat dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti
Hukum Dasar Tertulis.
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan pancasiala dan rancangan Preambule UUD pada Sidang
BPUPKI 29 Mei 1945 oleh Mr. Muhammad Yamin
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Rancangan Preambule UUD
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)
Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Piagam Jakarta
22 Juni 1945
1)
Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan pada
Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan social
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Preambule UUD
(konstitusi) RIS pada 29 Desember 1945- 16 Agustus 1945
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kedaulatan Rakyat
5)
Keadilan Sosial
Pada akhirnya
tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat didalam UUD 1945, yaitu :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah
bahwa bangsa indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa
Indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala
bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan
lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil
Presiden :
a)
Warga Negara Indonesia
b)
Telah berusia 40 tahun
c)
Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk
dipilih dalam Pemilu
d)
Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
e)
Setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, Pancasila dan UUD 1945
f)
Bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN
yang telah ditetapkan oleh MPR dan putusan-putusan Majelis
g)
Berwibawa, jujur, cakap, adil
h)
Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang
diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun
i)
Tidak terganggu jiwa/ingatannya
6.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan
Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1) Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi
a) Departemen
beserta aparat di bawahnya
b) Lembaga
pemerintahan bukan departemen
c) Badan
usaha milik Negara (BUMN)
2) Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan
a) Pemerintah
pusat
b) Pemerintah
wilayah
c) Pemerintah
daerah
b. Hal
Pemerintahan Pusat
1) Organisasi
cabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko)
2) Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
a) Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
b) Kejaksaan
Agung Ri
c) Lembaga-lembaga
non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh setneg,
3) Pola
administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat.
4) Tugas
pokok pemerintahan Negara Ri
5) Hal
Pemerintahan Wilayah
6) Hal
Pemerintahan Daerah
c. Pemahaman
tentang Demokrasi Indonesia
1) Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila)
2) Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila
menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas pancasila.
3) Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah Konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang
pemerintahan atau politik
4) Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
5) Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah Pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
Sumber : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. sobana. Pendidikan kewarganegaraan. jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar