1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola piker, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
·
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR
tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman
(ketua program S-2 PKN-UI)
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
·
Wawasan Nusantara menurut kelompok Kerja Wawasan
Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan
MPR dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Cara pandang dan siakp bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”.
Wawasan
Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia yaitu,cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
meghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
2. Landasan
Idiil: Pancasila
Pancasila telah
diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD
1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan
dalam membina kehidupan nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus
berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara yang akan
menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan Nusantara
pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang tercantum pada
pembukaan UUD 1945 yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
3. Landasan
Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan
konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan,
kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik. Wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi
(Content)
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial
:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata
laku (Conduct)
Tata laku
merupakan hasil interaksi antara wadah da nisi, yang terdiri dari tata laku
batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. sedangkan, tata laku lahiriah tercermin
dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Sumber :
LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar