Asas Wawasan
Nusantara
Asas Wawasan
Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama.
Adapun rincian
dari asa tersebut berupa :
a.
Kepentingan yang sama.
b.
Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian
hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang per orangan,
golongan, kelompok maupun daerah.
c.
Kejujuran, yang berarti keberanian berfikir,
berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
d.
Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa
setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
e.
Kerja sama, berarti adanya koordinasi, saling
pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik
kelompok yang kecil maupun yang lebih besar, dapat tercapai demi terciptanya
sinergi yang lebih baik.
f.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk
menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang dimulai, dicetuskan, dan
dirintis oleh Budi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi
kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945.
Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi,
konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang
wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
·
Arah Pandang ke Dalam, bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek
alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
·
Arah Pandang ke Luar, ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
menghormati
Sumber
: LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar