Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak
sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban.
Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Di Indonesia ,
hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam
UUD 1945Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut
digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai
bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 Penjabaran
lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang
pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat
dicantumkan didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia.Hak
Warga Negara Warga negara berhak
mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang
bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.
Hak
politik merupakan salah satu hak dasar warga negara dalam sebuah negara yang
menganut paham demokrasi. Demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan warga, sudah
barang tentu, dengan alasan apapun tidak bisa menghilangkan hak politik warga
negara. Apalagi disebabkan oleh persoalan mekanisme atau prosedur demokrasi.
Selain itu, hak politik warga negara merupakan bagian hak konstitusi yang harus
di laksanakan, tanpa kecuali.
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai hak
sebagai berikut :
- Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
- Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
- Menjadi elemen penting dalam aspek politik
- Berkewajiban mengikuti politik praktis
- Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar