Kamis, 29 Mei 2014

Rakyat Memilih


Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasi memilih presidennya melalui pemilihan umum yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Tiap orang yang sudah memiliki syarat sebagai seorang pemilih dapat memilih presiden sesuai dengan keinginannya. Berikut persyaratan yang harus dimiliki sebagai seorang pemilih untuk mengeluarkan suaranya,
 Pasal 39
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;
d. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b
d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus memiliki sebanyak 2% (dua per seratus) dari jumlah kursi DPR atau memiliki sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) jumlah kursi DPRD I atau DPRD II yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah propinsi dan di ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya, kecuali bergabung dengan Partai Politik lain.
(4) Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi Peserta Pemilihan Umum, diatur lebih lanjut dengan keputusan
(5) KPU.
                                       
         
        Sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih sudah selayaknya kita memberikan suara untuk memilih pemimpin yang akan membawa negeri ini. Karena suara kita menentukan masa depan bangsa ini. Seperti yang kita ketahui bahwa seorang pemimpin adalah cerminan dari bangsanya, cerminan dari masyrakat yang memilihnya. Oleh karena itu kita sebagai pemilih harus cerdas dalam menentukan pilihan .
Berikut merupakan Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Pilihlah pemimpin dengan teliti dan seksama, pelajari visi dan misinya, karena 5 tahun yang akan datang ada di bawah kepemimpinan orang yang kita pilih.

              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar